MENTERI SOSIAL DAN TANTANGAN PIDANA MATI

Belum lama ini publik kembali dikejutkan dengan ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. Kasus ini bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara. Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing masing-masing Rp. 11,9 Miliyar dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sumber : news.detik.com “KPK tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos COVID-19. 

Langkah lembaga Anti Rasuah beberapa waktu ini perlu diapresiasi. Setidaknya pada penghujung tahun 2020 sedikit-banyaknya dapat membongkar beberapa kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Meski demikian langkah ini terbilang lambat memanas hingga tidak sedikit beberapa masyarakat mempertanyakan kinerja KPK dibawah pimpinan baru Firli Bahuri Cs. Salah satunya hal itu datang dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan KPK hanya menindak 6 kasus korupsi dengan total 38 tersangka selama semester 1 (Januari-Juni) tahun 2020. Dalam rekapitulasi tindak pidana korupsi berdasarkan instansi dalam laporan tahunan KPK dilihat dalam situs resmi KPK dapat dikatakan memang terjadi penurunan yang drastis dalam hal penindakan tindak pidana korupsi pada 3 tahun terakhir yakni 2017-2020. Dimana tahun 2017 total kasus 121, tahun 2018 total 199 kasus, tahun 2019 total 145 kasus dan tahun 2020 total 43 kasus. Namun demikian, tentu kita mesti terus mendukung semangat pemberantasan korupsi oleh KPK. Setidaknya pada akhir tahun 2020 ini ada beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh KPK baik dari kasus suap proyek SPAM di Kementrian PUPR, suap pengadaan BAKAMLA, tangkap tangan Walikota Cimahi, tangkap tangan suap Ekspor Benih Lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan dan yang teranyar adalah kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial.

Vonis Terberat Hakim Pelaku Korupsi 

Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sendiri terdapat beberapa jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yakni pidana mati, pidana penjara dan pidana tambahan sedangkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3.

Ditinjau dari masalah berat-ringannya sanksi pidana (strafmaat) dalam kebijakan formulasi UU PTPK menggunakan sistem pemidanaan indeterminate sentence. Artinya bahwa pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum khusus dan ancaman pidana maksimum khusus terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman. Ciri dari sistem ini terletak pada penggunaan frasa “paling singkat” dan “paling lama” untuk pidana badan sedangkan untuk pidana denda menggunakan frasa “paling sedikit” dan “paling banyak”. Didalam UU PTPK sendiri sanksi pidana minimum khusus yang dapat dijatuhkan adalah paling singkat 1 tahun pidana penjara sedangkan pidana maksimum khusus yang dapat dijatuhkan adalah paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dari beberapa jenis sanksi pidana yang termuat didalam UU PTPK sebagaimana disebutkan di atas, kiranya belum terdapat penggunaan sanksi pidana mati untuk kasus korupsi di Indonesia. Untuk sanksi pidana terberat yang pernah dijatuhkan oleh hakim terhadap kasus korupsi di Indonesia adalah pidana seumur hidup. Sejauh penelusuran Penulis, kiranya terdapat 3 orang yang dikenai sanksi pidana maksimal dalam UU PTPK berupa pidana seumur hidup diantaranya adalah : Pertama, Adrian Waworuntu, pembobol BNI 46 Cabang Kebayoran Baru pada awal tahun 2003 dengan nilai 1 Triliun lebih. Aksi yang dilakukan melibatkan banyak pihak dari internal BNI hingga jendral polisi. Pada 21 Februari 2005 Adrian Waworuntu divonis penjara seumur hidup dan dikuatkan dengan putusan Kasasi. Kedua, Akil Mochtar, sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dan juga tindak pidana pencucian uang dan divonis hukuman seumur hidup. Ketiga, Brigjen Teddy Hernayadi, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementrian Pertahanan. Melakukan korupsi anggaran Alusista 2010-2014. Teddy dijatuhkan hukuman seumur hidup pada Pengadilan Militer Tinggi dan dikuatkan dengan putusan Kasasi. 

Delik Suap 

Dalam studi kejahatan, korupsi bersama-sama dengan prostitusi merupakan kejahatan tertua di dunia. Berkaitan dengan korupsi, dalam UU PTPK sendiri mengklasifikasi kedalam 30 jenis perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu : Pertama, berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebanyak 2 pasal : Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua, berkaitan dengan suap-menyuap sebanyak 12 pasal : Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c dan d.  Ketiga, berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan sebanyak 5 pasal : Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, b dan c. Keempat, berkaitan dengan pemerasan 3 pasal : Pasal 12 huruf e, g dan h. Kelima, berkaitan dengan perbuatan curang sebanyak 6 pasal : Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h. Keenam, berkaitan dengan pengadaan sebanyak 1 pasal : Pasal 12 huruf i. Ketujuh, berkaitan dengan gratifikasi sebanyak 1 Pasal : Pasal 12 B jo Pasal 12 C. 

Pasal 12 UU PTPK : 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jt dan paling banyak Rp 1 Miliar rupiah:

a.        pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.        pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”;

 Pasal 11 UU PTPK :

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 jt dan paling banyak 250 jt, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. 

Berkaitan dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU PTPK yang disangkakan kepada Mensos Juliari Batubara, Penulis dapat menjelaskannya sebagai berikut : Pertama, bahwa Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 merupakan bagian dari delik suap khusunya pada penerima suap. Kedua, Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 merujuk pada subjek hukum yang sama yakni orang dalam hal sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penafsiran secara otentik terhadap pegawai negeri sendiri terdapat didalam Pasal 1 angka 2 UU PTPK jo Pasal 1 angka 3 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tegasnya mengatakan bahwa pegawai negeri adalah seseorang yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. In casu a quo, Juliari Batubara termasuk dalam unsur penyelenggara negara oleh karenanya ia berposisi sebagai menteri (vide Pasal 2 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999) dan hal ini dapat dibuktikan dengan SK pengangkatannya sebagai Menteri Sosial pada kabinet Presiden Joko Widodo. Ketiga, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 memiliki kesamaan pada unsur “menerima hadiah atau janji” dimana sifatnya alternatif yang berkonsekuensi jika salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka unsur lain dianggap telah terpenuhi. Berbeda dengan Pasal 12 huruf b dimana cakupannya lebih sempit sebatas hanya pada unsur “menerima hadiah” artinya bahwa unsur ini mutlak perlu dibuktikan. Keempat, baik Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 terdapat kesamaan pada bentuk kesalahan dalam unsur “diketahui atau patut diduga” dimana hal ini pun bersifat alternatif. Meski demikian, bahwa unsur “diketahui” menandakan bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus) sedangkan unsur “patut diduga” menandakan bentuk kesalahan berupa kealpaan (culpa). Kelima, dilihat dari tujuannya kiranya terdapat perbedaan diantara ketiga rumusan pasal tersebut. Pasal 12 huruf a menghendaki bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu, Pasal 12 huruf b menghendaki bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat telah melakukan sesuatu dan Pasal 11 hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan dalam hubungan jabatan.

Dilihat dari sanksi pidananya (strafmaat) khusus untuk Pasal 12 huruf a dan b pidana pokok yang dapat diberikan berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup sedangkan pidana denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1 miliyar. Sedangkan Pasal 11 pidana pokok yang diberikan berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sedangkan pidana denda paling sedikit 50 jt dan paling banyak 250 jt. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dilihat dari strafmaatnya Pasal 12 huruf a dan b pidananya lebih berat dibandingkan dengan Pasal 11.

 Delik Keuangan Negara

Pasal 2 UU PTPK :

(1) “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1 miliyar.

(2) dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” 

Pasca adanya judicial review terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016 MK menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga berdampak pada delik dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3. Dimana sebelum adanya putusan MK a quo Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK merupakan delik formil yang menitikberatkan pada tindakan sedangkan pasca putusan MK merubah delik tersebut dengan delik materil yang menitikberatkan pada akibat yakni berupa kerugian keuangan negara yang harus dihitung secara pasti. Tegasnya unsur kerugian negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan melainkan harus dipahami sudah benar-benar terjadi dalam tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, seseorang untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 2 UU PTPK Penulis dapat menjelaskan sebagai berikut : Pertama, unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam rumusan pasal a quo adalah baik orang maupun korporasi (vide Pasal 1 angka 3 UU PTPK). Kedua, unsur “melawan hukum”. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun demikian, pasca putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 terkait dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini dianggap tidak mengikat secara hukum. Ketiga, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa pelaku melakukan suatu perbuatan atau orang lain atau korporasi yang membawa akibat atau menimbulkan suatu materi yang bernilai ekonomis untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk korporasi dan keberadaan materi yang bernilai ekonomis tersebut telah membuat jadi bertambah atau menjadikan semakin kaya dari pada keadaan kekayaannya semula. Keempat, unsur “merugikan keuangan negara”. Berkaitan dengan keuangan negara kiranya tidak terdapat kesamaan defenisi menurut beberapa undang-undang baik Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (vide Pasal 1 angka 15), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (vide Pasal 1 angka 22) maupun UU PTPK sendiri. Menurut penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU PTPK bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sedangkan instansi yang dapat menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara secara norma adalah BPK dan BPKP. Namun melihat perkembangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bila merujuk pada pertimbangan Putusan MK Nomor : 31/PUU-X/2012 ditegaskan bahwa dalam rangka suatu tindak pidana korupsi KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jendral atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu.

Dilihat dari sanksi pidananya (strafmaat) Pasal 2 UU PTPK pidana pokoknya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pidana denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1 miliyar. Namun, pidana pokok berupa pidana mati dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan norma Pasal 2 ayat (2) yang merupakan pemberatan dengan persyarakat tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan negara : Pertama, dalam keadaan bahaya. Kedua, bencana alam nasional. Ketiga, pengulangan tindak pidana korupsi dan Keempat, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. 

Keadaan Bahaya dan Bencana Alam Nasional 

Berkenaan dengan pemberatan pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK Penulis memberikan penjelasan sebagai berikut : berkaitan dengan negara dalam keadaan bahaya dapat ditemukan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan sebelum perubahannya. Didalam uu a quo tidak secara expressive verbis menjelaskan terkait dengan keadaan bahaya tetapi mengkualifikasikannya kedalam keadaan darurat yang dikategorikan kedalam 3 bentuk yakni keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan darurat perang. Begitupun didalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 74 Tahun 1957 juga tidak secara eksplisit menjelaskan keadaan bahaya. Keadaan bahaya sendiri secara lebih terperinci justru terdapat didalam UU sebelum UU Nomor 74 Tahun 1957 yakni UU Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, didalam Pasal 2 dinyatakan tegas bahwa keadaan bahaya dinyatakan jika terjadi serangan, bahaya serangan, pemberontakan atau perusuhan, hingga dikhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup menjalankan pekerjaannya dan bencana alam.

Berkaitan dengan bencana alam nasional dapat ditemukan didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimana dalam uu a quo  terdapat kualifikasi jenis bencana yang dimaksud, yakni bencana alam dan bencana non alam. Bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angina topan, dan tanah longsor. Sedangkan bencana non alam dalam Pasal 1 angka 3 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit. 

Tantangan Pidana Mati 

Menelaah dari perkembangan media massa terkait kasus korupsi bansos Covid-19 kiranya KPK perlu ekstra kerja keras dan perlu berhati-hati jika akan menggunakan Pasal 2 UU PTPK sebagai pasal utama untuk menjerat Mensos Juliari Batubara. Ada beberapa alasan menurut Penulis. Pertama, bahwa dalam ilmu hukum pidana pemidanaan terhadap suatu perbuatan harus memenuhi syarat-syarat pemidanaan. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap aspek perbuatan maupun aspek sikap batin pelakunya. Dari aspek perbuatan (actus reus) disyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan tersebut. Syarat ini merupakan konsekuensi belakunya asas legalitas. Sedangkan dari aspek sikap batin pelakunya (mens rea) disyarakatan bahwa pada pelakunya ada kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dan tidak adanya alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan tersebut. Syarat ini merupakan konsekuensi dari dianutnya asas culpabilitas. Semua syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus dipenuhi dalam sistem pemidanaan. Kedua, konsekuensi unsur “melawan hukum” secara tertulis (bestandeel). Tujuan pembentuk UU membuat unsur melawan hukum secara tertulis adalah untuk menjamin agar orang yang memiliki wewenang berdasarkan hukum tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Namun demikian hal ini tentu juga memiliki akibat dalam konteks pembuktian. Oleh karena apabila suatu unsur dirumuskan sebagai unsur tertulis maka unsur tersebut harus dicantumkan dalam surat dakwaan dan beban pembuktiannya ada pada Penuntut Umum. Artinya Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa pelaku melakukan rangkaian perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara” tersebut secara melawan hukum dan apabila ternyata tidak terbukti bahwa perbuatan bersifat melawan hukum maka terdakwa diputus bebas hal ini sesuai dengan asas didalam hukum pidana “actori in cumbit probatio, actori onus probandi actore non probante reus absolvitur” yang berarti bahwa siapa yang menuntut haknya atau siapa yang mendakwa dia yang wajib membuktikan jika tidak dapat dibuktikan maka terdakwa harus dibebaskan.

Ketiga, masih dalam aspek pembuktian. Dalam hukum wajib hukumnya bertumpu pada sebuah bukti begitupun dalam hukum pidana hal ini tegas didalam asas hukum pidana yang berbunyi “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” yang berarti bahwa dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Kedalaman makna asas ini disebabkan pidana merupakan sebuah penderitaan sehingga perlu memiliki prinsip kehati-hatian oleh karena itu adagium hukum dikenal “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah”. Secara a contrario bila unsur “melawan hukum” dalam rumusan Pasal 2 UU PTPK tidak dirumuskan secara tertulis maka ia tetap merupakan unsur yaitu unsur tidak tertulis (element). Dengan menjadi unsur tidak tertulis, maka tidak perlu ada dalam surat dakwaan. Keuntungannya adalah Penuntut Umum tidak dibebani pembuktian yang berat. Sehingga hukum mengasumsikan bahwa rangkaian perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara” selalu bersifat melawan hukum kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pelaku. Keempat, membuktikan unsur “kerugian keuangan negara”. KPK selaku lembaga yang menangani perkara ini perlu membuktikan adanya unsur “kerugian keuangan negara” dari diterimanya suap oleh Mensos karena syarat untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 2 UU PTPK perlu adanya unsur tersebut oleh karena rumusan Pasal 2 UU PTPK telah berubah delik dari semula delik formil ke delik materiil yang berkonsekuensi pada akibat dari perbuatan itu. Kelima, bahwa kondisi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini terjadi bila merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan bencana non alam hal ini kemudian ditegaskan didalam Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional sehingga mutatis-mutandis tidak termasuk dalam 4 keadaan memberatkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Keenam, kiranya Penuntut Umum dapat memaksimalkan pidana seumur hidup didalam Pasal 12 huruf a dan b sebagai pidana yang memberatkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana non alam.* 

Muhammad Takdir Al Mubaraq, SH

Penulis merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Komentar